Menumbuhkan Budaya Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Culture of Continuous Quality Improvement) pada Program Studi Kesehatan
Menumbuhkan Budaya Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Culture of Continuous Quality Improvement)
pada Program Studi Kesehatan
Dalam upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka telah disusun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti). SPM-Dikti terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dikembangkan oleh perguruan tinggi, sedangkan SPME dikembangkan oleh BAN-PT dan LAM melalui akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Selanjutnya, pengaturan terkait akreditasi dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Sejalan dengan upaya pemerintah tersebut, masyarakat profesi kesehatan yang terdiri atas asosiasi institusi pendidikan dan organisasi profesi bidang kedokteran (AIPKI dan IDI), kedokteran gigi (AFDOKGI dan PDGI), bidan (AIPKIND dan IBI), perawat (AIPNI dan PPNI), gizi (AIPGI dan PERSAGI), farmasi (APTFI dan IAI) dan kesehatan masyarakat (AIPTKMI dan IAKMI), telah menyepakati pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada tanggal 22 Desember 2011. Selanjutnya, kesepakatan tersebut dikukuhkan dalam bentuk Badan Hukum Perkumpulan LAM-PTKes Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU – 30.AH.01.07.Tahun 2014 dan mendapatkan pengakuan dari Mendikbud berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.291 Tahun 2014. Perjuangan masyarakat profesi dalam mendirikan LAM-PTKes ini tidak lepas dari dukungan pemerintah melalui proyek Health Professional Education Quality (HPEQ), Ditjen Dikti Kemendikbud. Pada dasarnya, pemerintah mengawal, mendampingi dan menginisiasi model LAM-PTKes sebagai LAM milik masyarakat, serta melibatkan BAN-PT dalam proses pengembangan sistem akreditasi LAM-PTKes.
Peningkatan mutu pendidikan tinggi kesehatan yang berkelanjutan diharapkan dapat mendorong peningkatan outcome kesehatan masyarakat yang berkesinambungan. Tujuan akreditasi oleh LAM-PTKes bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi program studi saja, tetapi utamanya untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement) .
Dalam menjalankan fungsinya, LAM-PTKes menggunakan instrumen, proses kerja, dan SDM penilai yang spesifik sesuai dengan bidang keilmuannya. Proses penilaian secara formatif dengan penguatan pada pendampingan oleh fasilitator diharapkan dapat memberikan pembelajaran kepada program studi dalam menerapkan budaya mutu, serta memperkuat implementasi SPMI sebagaimana terlihat pada gambar di bawah.
Continuous Quality Improvement pada Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kesehatan
Dalam rangka menumbuhkan budaya mutu pendidikan tinggi kesehatan inilah maka dirasakan perlu ditulis buku dengan topik: “Menumbuhkan Budaya Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Culture of Continuous Quality Improvement) pada Program Studi Kesehatan yang Diakreditasi oleh LAM-PTKes Indonesia”. Buku tersebut di atas direncanakan akan diterbitkan pada tahun 2015 ini. (Badranaya, Februari 2015)